MDMC
Lembaga Penanggulangan Bencana Pimpinan Pusat Muhammadiyah memiliki sebutan dalam bahasa inggris "Muhammadiyah Disaster Management Center" atau disingkat MDMC. Lembaga ini dirintis tahun 2007 dengan nama "Pusat Penanggulangan Bencana" yang kemudian dikukuhkan menjadi lembaga yang bertugas mengkoordinasikan sumberdaya Muhammadiyah dalam kegiatan penanggulangan bencana oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pasca Muktamar tahun 2010.
MDMC
bergerak dalam kegiatan penanggulangan bencana sesuai dengan definisi
kegiatan penanggulangan bencana baik pada kegiatan Mitigasi dan
Kesiapsiagaan, Tanggap Darurat dan juga Rehabilitasi. MDMC mengadopsi
kode etik kerelawanan kemanusiaan dan piagam kemanusiaan yang berlaku
secara internasional, mengembangkan misi pengurangan risiko bencana
selaras dengan Hygo Framework for Action dan mengembangkan
basis kesiapsiagaan di tingkat komunitas, sekolah dan rumah sakit
sebagai basis gerakan Muhammadiyah sejak 100 tahun yang lalu.
MDMC
bergerak dalam kegiatan kebencanaan di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia, sesuai wilayah badan hukum Persyarikatan Muhammadiyah yang
dalam operasionalnya mengembangkan MDMC di tingkat Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah (Propinsi) dan MDMC di tingkat Pimpinan Daerah Muhammadiyah
(Kabupaten).
Visi
: “Berkembangnya fungsi dan sistem penanggulangan bencana yang unggul
dan berbasis Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO) sehingga mampu
meningkatkan kualitas dan kemajuan hidup masyarakat yang sadar dan
tangguh terhadap bencana serta mampu memulihkan korban bencana secara
cepat dan bermartabat”
Misi :
- Meningkatkan dan Mengoptimalkan Sistem Penanggulangan Bencana di Muhammadiyah
- Mengembangkan Kesadaran Bencana di Lingkungan Muhammadiyah
- Memperkuat Jaringan dan Partisipasi Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana.
LAZISMU
LATAR BELAKANG
LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional
yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan
secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya
baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Mentri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016.
Latar belakang berdirinya LAZISMU terdiri atas dua faktor. Pertama, fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah.
Kedua, zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi. Namun, potensi yang ada belum dapat dikelola dan didayagunakan secara maksimal sehingga tidak memberi dampak yang signifikan bagi penyelesaian persoalan yang ada.
Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.
Dengan budaya kerja amanah, professional dan transparan, LAZISMU berusaha mengembangkan diri menjadi Lembaga Zakat terpercaya. Dan seiring waktu, kepercayaan publik semakin menguat.
Dengan spirit kreatifitas dan inovasi, LAZISMU senantiasa menproduksi program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan perubahan dan problem sosial masyarakat yang berkembang.
Saat ini, LAZISMU telah tersebar hampir di seluruh Indonesia yang menjadikan program-program pendayagunaan mampu menjangkau seluruh wilayah secara cepat, fokus dan tepat sasaran.
Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Mentri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016.
Latar belakang berdirinya LAZISMU terdiri atas dua faktor. Pertama, fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah.
Kedua, zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi. Namun, potensi yang ada belum dapat dikelola dan didayagunakan secara maksimal sehingga tidak memberi dampak yang signifikan bagi penyelesaian persoalan yang ada.
Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.
Dengan budaya kerja amanah, professional dan transparan, LAZISMU berusaha mengembangkan diri menjadi Lembaga Zakat terpercaya. Dan seiring waktu, kepercayaan publik semakin menguat.
Dengan spirit kreatifitas dan inovasi, LAZISMU senantiasa menproduksi program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan perubahan dan problem sosial masyarakat yang berkembang.
Saat ini, LAZISMU telah tersebar hampir di seluruh Indonesia yang menjadikan program-program pendayagunaan mampu menjangkau seluruh wilayah secara cepat, fokus dan tepat sasaran.
VISI
Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya
MISI
1. Optimalisasi pengelolaan ZIS yang amanah, profesional dan transparan;
2. Optimalisasi pendayagunaan ZIS yang kreatif, inovatif dan produktif;
3. Optimalisasi pelayanan donatur
Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya
MISI
1. Optimalisasi pengelolaan ZIS yang amanah, profesional dan transparan;
2. Optimalisasi pendayagunaan ZIS yang kreatif, inovatif dan produktif;
3. Optimalisasi pelayanan donatur
0 komentar:
Posting Komentar