Daftar Perkara Perdata Permohonan dengan klasifikasi perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pacitan di bulan ini sampai dengan tanggal 15 Juni 2021 terdapat 24 permohonan. Diperlukan dispensasi kawin karena seseorang yang akan menikah kurang dari 19 tahun.
Secara umum seseorang yang menikah di bawah usia
19 tahun ini dikategorikan "perkawinan anak-anak" atau
"perkawinan usia dini". Di Pacitan tren perkawinan dini ini semakin
meningkat dari tahun ke tahun, sebagaimana data pada Pengadilan Agama Pacitan
tersebut.
Dalam banyak aspek banyak hal yang seharusnya
dihindari dalam perkawinan dini ini. Dengan memperhatikan semakin meningkatnya
perkawinan dini ini, Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Pacitan dalam Kajian
Rutin bulan Juni 2021 mengambil thema : Bimbingan Remaja Usia Nikah - Jodoh
Sakinah Ilal Jannah.
Tidak kurang 50 peserta utusan Rohis SMA/SMK
Negeri/Swasta termasuk dari SMA/SMK Muhammadiyah Pacitan mengikuti kajian rutin
ini di Gedung Dakwah Muhammadiyah Pacitan (Ahad, 20/6). Hadir pula Ketua PD
Muhammadiyah dan Ketua PD Aisyiyah juga beberapa pengurus Majelis/Lembaga/Badan
PDM Pacitan.
Dalam sambutan pembukaan (Pengajian Iftitah)
Ketua PDM Pacitan – Suprayitno Ahmad menyambut gembira atas terselenggaranya
kajian rutin Pengutus PDNA. “Segenap anggota NA adalah penerus, pelangsung,
penyempurna Muhammadiyah. Kekurangan selama ini adalah ruang silaturahmi, dan
pengkaderan untuk itu kegiatan kajian rutin ini sedikit banyak menutup
kekurangan itu yang dilaksanakan dengan penuh keikhlasan.”
Sebagai nara sumber Kajian Rutin PDNA kali ini
adalah Farida Ismawati (panggilan akrabnya mBak Ida, Konselor Pernikahan PD
Aisyiyah/Penyuluh Agama Kankemenag). Dengan gaya santai tapi serius dan
semangat, memberikan tip tentang kehidupan rumah tangga yang bahagia lahir
sehinga tercipta rumahku surgaku. Mbak Ida mengatakan, “Bagaimana menciptakan –
rumahku surgaku – kalau suami dan isteri pembentuk rumah tangga tidak siap ?
Tidak siap dari sisi motivasi berumah tangga, pengetahuan, kemandirian,
kematangan jiwa dan tanggung jawab.”
Sebelum tanya jawab mBak Ida memberikan bekal
kepada peserta kajian rutin yang hadir rata-rata usia 16 – 25 tahun, agar Jodoh
Sakinah Ilal Jannah yaitu : pengertian jodoh, tips memilih calon
suami/isteri, macam-macam jodoh, dan motivasi tentang jodoh. Pasangan hidup
suami/isteri memang sudah ditentukan sebelum kita lahir namun ada ruang untuk
memilih.
Sebelum kegiatan diakhiri dilakukan tanya jawab
antara peserta dan nara sumber. Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh peserta.
Beberapa pertanyaan disampaikan antara lain : bagaimana cara memantaskan diri,
agar dapat jodoh yang pantas juga ? Apakah boleh perempuan bertanya kepada
laki-laki yang selama ini “intens” mengadakan pendekatan, kapan dia mau melamar
? Semua pertanyaan dijawab santai dan lugas oleh nara sumber diselingi joke segar.
Kajian rutin PDNA lanjutnya adalah masih berkisar
masalah bimbingan usia nikah. Endang Sumiati – Ketua PDNA, menyatakan, “Angka
perkawinan dini atau perkawinan anak-anak di Pacitan cukup tinggi, entah faktor
pandemik covid-19 atau bukan, yang jelas kami mempunyai tanggung jawab juga
memberikan pengertian kepada remaja terkait dengan dengan masalah perkawinan
ini sesuai dengan dengan tuntunan ajaran agama Islam dan sesuai aturan
ketentuan pemerintah.”
Reporter : Ambyah
0 komentar:
Posting Komentar